Berdasarkan
Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK,
tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk (1) Mengetahui tingkat capaian
hasil belajar/kompetensi peserta didik; (2) Mengetahui pertumbuhan dan
perkembangan peserta didik; (3) Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik;
(4) Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan (5) Mengetahui pencapaian
kurikulum. Namun pada kenyataannya masih banyak sekolah yang belum memahami
esensi penilaian dan memenuhi tujuan penilaian seperti standar yang telah
ditetapkan.
Uji
Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi
siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan
kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir
masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan
terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik
akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi
stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki
calon tenaga kerja.
Materi
UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi
peserta uji/asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik,
operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau
bentuk lain yang dinilai secara individual untuk membuat suatu produk sesuai
tuntutan standar kompetensi.
Mulai
UKK tahun pelajaran 2019/2020, Direktorat Pembinaan SMK melalui aplikasi e-Rapor membantu
sekolah untuk mencetak sertifikat uji kompetensi terstandar nasional.
Sertifikat ini juga dapat menjadi pendamping sertifikat siswa yang telah lulus
uji sertifikasi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi.
Pedoman
penyelenggaraan dan instrumen Uji Kompetensi Keahlian dapat diunduh pada
tautan di bawah ini
5.
Kontrol Proses
6.
Kontrol Mekanik
8.
Rekayasa Perangkat Lunak
Posting Komentar
Posting Komentar