Pendidikan nasional berfungsi menembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Ini berarti pendidikan mempunyai peranan penting di dalam menumbuh kembangkan potensi sumber daya manusia menjadi lebih berkualitas yang dapat dilakukan melalui kegiatan pengajaran di sekolah. Apalagi pengajaran di sekolah sangat menentukan kualitas peserta didik untuk dapat lulus ketika menghadapi ujian sekolah dan mendapatkan nilai UN yang baik agar dapat melanjutkan ke perguruan tinggi negeri.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional menjadi syarat kelulusan siswa pada
sekolah tingkat menengah maupun kejuruan. Hal ini sangat menentukan apakah
siswa dapat bekerja ataupun melanjutkan ke perguruan tinggi . Pada tingkat
satuan pendidikan
kejuruan selain dilakukan ujian sekolah Berstandar
Nasional juga
dilakukan ujian nasional, uji
kompetensi praktek dan ujian teori
kejuruan yang sesuai dengan jurusannya, ujian sekolah Berstandar Nasional dan ujian kompetensi
keahlian adalah sebagai
syarat mutlak kelulusan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Adapun syarat
kelulusan siswa SMK adalah sebagai berikut :
1. Menyelesaikan seluruh
program pembelajaran;
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku
minimal baik;
3. Mengikuti
Ujian Nasional; dan
4. Lulus USBN
sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan
oleh satuan pendidikan.
Sekolah Menengah Kejuruan
Negeri 1 Cimahi, merupakan suatu institusi pendidikan kejuruan yang diharapkan
mampu menghasilkan generasi muda yang berkualitas, kreatif dan mampu bersaing
pada dunia industri yang tercermin dengan lulusan yang berkompeten dan
mempunyai daya saing.
Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2019, Pukul 13.00 WIB, SMK Negeri 1 Cimahi melaksanakan rapat kelulusan tahun pelajaran 2019/2020.
.Peserta Rapat Kelulusan terdiri dari :
1. Komite Sekolah
2. Kepala Sekolah
3. Wakil Kepala Sekolah beserta Staf
4. Ketua Program Keahlian
5. Ketua Program Normatif Adaftif beserta Sekretaris
6. Kepala Bengkel
7. Wali Kelas Tinggkat XIII
8. Koordinator Bimbingan dan Konseling
.Peserta Rapat Kelulusan terdiri dari :
1. Komite Sekolah
2. Kepala Sekolah
3. Wakil Kepala Sekolah beserta Staf
4. Ketua Program Keahlian
5. Ketua Program Normatif Adaftif beserta Sekretaris
6. Kepala Bengkel
7. Wali Kelas Tinggkat XIII
8. Koordinator Bimbingan dan Konseling
Dasar hukum yang digunakan pada rapat kelulusan yaitu :
2. POS UN
3. POS USBN
4. Juknis USBN
Data Siswa Kelas XIII
NO
|
KOMPETENSI KEAHLIAN
|
L
|
P
|
JUMLAH
|
1
|
Teknik Otomasi Industri
|
62
|
10
|
72
|
2
|
Teknik Elektronika Industri
|
42
|
29
|
71
|
3
|
Teknik Pendingin &
Tata Udara
|
56
|
8
|
64
|
4
|
Kontrol Proses
|
54
|
16
|
70
|
5
|
Kontrol Mekanik
|
63
|
9
|
72
|
6
|
Teknik Elektronika
Komunikasi
|
36
|
35
|
71
|
7
|
Teknik Komputer &
Jaringan
|
51
|
19
|
70
|
8
|
Rekayasa Perangkat
Lunak
|
41
|
30
|
71
|
9
|
Teknik Produksi
Program Pertelevisian
|
16
|
54
|
70
|
JUMLAH
|
421
|
210
|
631
|
Dari hasil verifikasi nilai yang diperoleh siswa kelas XIII SMK Negeri 1 Cimahi maka jumlah siswa 631 dinyatakan lulus 100%.
Pengumuman Kelulusan, Senin, 13 Mei 2019

Posting Komentar
Posting Komentar