Verifikasi Tempat Uji Kompetensi 2019

1 komentar
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah bagian dari intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan.
Kemudian UKK dapat dilaksanakan menggunakan standar yang ditetapkan oleh industri, Lembaga Sertifikasi Profesi, dan/atau perangkat uji yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tempat-tempat uji kompetensi.

Pedoman UKK
Jadwal Verifikasi
Soal dan Verifikasi
1. KM
2. KP
3. RPL
4. TEI
5. TKJ
6. TOI
7. TP
8. TEK
9. TP4

Ada tiga perangkat Uji Kompetensi tersedia, yaitu :

  1. Soal Praktik Kejuruan (SPK) adalah berupa penugasanbagi peserta uji untuk membuat atau proses dan mengerjakan suatu produk/jasa
  2. Pedoman Penilaian Soal Praktik (PPsp) adalah instrumen yang digunakan untuk pemberian skor setiap komponen penilaian. Lembar penilaian memuat komponen penilaian, sub-komponen penilaian, pencapaian kompetensi, dan kriteria/rubrik penilaian.
  3. Instrumen Verifikasi Penyelenggara Ujian Praktik Kejuruan (InV) adalah instrumen yang digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain sebagai tempat penyelenggaraan ujian Praktik Kejuruan. Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan peralatan pendukung,standar persyaratan tempat/ruang serta memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal

Untuk memenuhi dari point tiga di atas. Sebelum kegiatan Uji Kompetensi di selenggaran, dilakukan Verifikasi TUK (Tempat Uji Kompetensi). Dalam hal ini yang diverifikasi adalah seluruh Kompetensi Kelahlian yang ada di SMKN 1 Cimahi.

Berikut beberapa aktifitas verifkasi yang dilakasanakan di SMKN 1 Cimahi

Verifikasi KK PFPT SMKN 1 Cimahi

Verifikasi KK KM SMKN 1 Cimahi

Verifikasi KK TEK SMKN 1 Cimahi

Verifikasi KK TPTU SMKN 1 Cimahi

Verifikasi KK TEI SMKN 1 Cimahi

Lebih baru Terlama

Related Posts

1 komentar

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter